KPU: Keterwakilan Perempuan PKS Memenuhi Syarat UU Pemilu - News Summed Up

KPU: Keterwakilan Perempuan PKS Memenuhi Syarat UU Pemilu


Pada Senin, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap PKS. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memenuhi syarat Undang-undang Pemilu. KPU pada Senin telah melakukan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019, salah satunya adalah ke PKS. Pasal 173 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, mengatur mengenai syarat partai politik menjadi peserta pemilu. Sebagaimana diketahui, pada Senin ini, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap PKB, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Gerindra, PKPI.


Source: Republika January 29, 2018 20:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */