REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim kinerjanya tak terdampak meski pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI belum dilantik hingga saat ini. Padahal Wahyu Setiawan telah diberhentikan tetap dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2020, sehari setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Tidak berdampak pada kinerja KPU," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (10/2). Ilham menuturkan, dalam mengambil keputusan atau kebijakan di KPU secara kolektif kolegial tak terpengaruh meski saat ini komisioner KPU ada enam orang. Sebelumnya, Komisioner KPU RI Evi Novida Manik mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU RI menjadi kewenangan presiden.
Source: Republika February 10, 2020 21:33 UTC