KPU Larang Petugas Publikasikan Surat Suara di Medsos - News Summed Up

KPU Larang Petugas Publikasikan Surat Suara di Medsos


petugas juga dilarang membawa tas, telpon genggam, kamera, makanan, minuman, rokokREPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah melarang petugas penyortir dan pelipat mempublikasikan surat suara di media sosial. Untuk itu para petugas juga dilarang membawa tas, telpon genggam maupun kamera dilokasi pelipatan," kata Ketua KPU Katingan, Usman Sitepu di Katingan, Jumat (15/3). Terkait jumlah lima jenis surat suara, pihaknya belum bisa memastikan jumlah yang diterima KPU Kabupaten Katingan. Sementara Untuk DPRD Kabupaten, dapil satu 88 dus, dapil dua 62 dus dan dapil tiga 88 dus," kata dia. Untuk itu, lanjut dia, jumlah pasti surat suara yang diterima KPU Katingan akan diketahui usai proses penyortiran dan pelipatan surat suara Nantinya hasil penyortiran dan pelipatan akan kita sampaikan ke KPU Provinsi untuk selanjutnya disampaikan ke KPU RI.


Source: Republika March 15, 2019 15:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */