KPU telah merampungkan penghitungan caleg eks koruptor di tingkat DPR. Sebelumnya, data caleg yang merupakan eks koruptor telah dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporan tersebut, terdapat 199 caleg mantan napi korupsi di tingkat DPRD. Baru pada tahap ini, daftar calon akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018. Larangan terkait eks napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Source: Kompas July 31, 2018 16:18 UTC