KPU Pusat: JR Saragih Harus Legalisasi Ulang Ijazah SMA - News Summed Up

KPU Pusat: JR Saragih Harus Legalisasi Ulang Ijazah SMA


Keputusan KPU Sumatera Utara adalah tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance menjadi peserta pemilihan Gubernur Sumatera. "Keputusan Bawaslu tidak bisa membatalkan keputusan KPU Sumut. Dalam proses tersebut, berkas fotokopi legalisasi ijazah JR Saragih dinyatakan tidak sah setelah diverifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Baca juga: Bawaslu Sumut Kabulkan Sebagian Permohonan JR Saragih-Ance"Diklarifikasi (ijazah JR Saragih) oleh KPU. "Keputusan Bawaslu Sumut itu memohon agar meminta legalisir ijazah kembali, Bukan membatalkan keputusan KPU," ujar Evi.


Source: Koran Tempo March 04, 2018 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */