REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) merilis desain kotak suara yang diatur dalam ketentuan pasal 341 ayat 1 huruf a. Ketua KPU Pusat, Arief Budiman menjelaskan, ada delapan desain kotak suara transparan yang ditawarkan KPU. Ada transparan depan saja, ada transparan dua sisi, transparan tiga sisi, transparan (semua sisi), oiyaa empat desain," ujar dia saat ditemui di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (7/8). Untuk bahan dasar plastik sendiri, ada desain buram dan desain terang keseluruhan. Arief mengatakan, kejelasan produksi kotak suara akan final setelah PKPU sudah diselesaikan. Arief menambahkan, selain menunggu PKPU disahkan, kecermatan dalam kalkulasi kebutuhan produksi kotak suara baru juga menjadi pertimbangan penetapan desain kotak suara bersifat transparan.
Source: Republika August 07, 2017 09:00 UTC