REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di Provinsi Papua Barat. Menurut Hasyim, berita acara yang digunakan oleh KPU pusat adalah berjenjang dari berita acara hasil verifikasi parpol di tingkat kabupaten/kota dan berita acara hasil verifikasi tingkat provinsi. Hasyim menegaskan, berita acara yang digunakan KPU pusat terhadap hasil verifikasi PBB di Provinsi Papua Barat hanya ada satu. Sebaliknya, PBB menyatakan ada inkonsistensi terhadap proses verifikasi yang dilaksanakan KPU di Kabupaten Manokwari Selatan dan Provinsi Papua Barat. Menurut Yusril, setelah dikoreksi KPU Provinsi Papua Barat, PBB kemudian dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat.
Source: Republika February 23, 2018 13:52 UTC