KPU tolak hentikan situng karena publik berhak mendapatkan informasi. KPU akan melanjutkan situng karena menganggap masyarakat berhak memantau dan mendapat informasi penghitungan suara melalui situng. "Situng akan dihentikan setelah selesai di-entry, karena itu merupakan hak publik mendapatkan informasi," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, Sabtu (4/5). "Jadi situng keebutuhan kita bersama kalau kita mau jujur dan situng dibuat KPU sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan. Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa Situng KPU sudah meresahkan dan situng membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang.
Source: Republika May 04, 2019 04:18 UTC