“Siapa bilang PKWT seumur hidup? Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan. Sebab, menurut dia, UU Cipta Kerja juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Fajar memaparkan, dalam Pasal 61 A UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon. "Sebagai tambahan, pada Pasal 61 A ayat 3 menjelaskan ihwal uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah," lanjut Fajar.
Source: Kompas November 04, 2020 08:58 UTC