Tempo/Budiarti Utami PutriTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kedatangan tenaga kerja asing atau TKA Cina telah mencederai rasa keadilan pekerja lokal dan rakyat Indonesia. Menurut Iqbal, dalam UU No 13 Tahun 2003 sudah diamanatkan, setiap satu orang TKA wajib didampingi 10 orang pekerja lokal, agar terjadi transfer pengetahuan. Bila selama ini transfer pengetahuan itu sudah terjadi, kata Said, maka tidak diperukan lagi mendatangkan TKA. Oleh karena itu KSPI, kata Iqbal, meminta pemerintah agar menarik kembali TKA yang sudah datang dalam gelombang pertama, serta membatalkan masuknya 500 TKA Cina. "Di tengah pandemi dan banyak buruh yang kehilangan pekerjaan, mengapa TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia?
Source: Koran Tempo June 28, 2020 04:07 UTC