KPK beralasan, hal ini merupakan penerapan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. "Ketiadaan" rompi oranye pun terasa pada hari ini dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Nah, itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta, pada Ahad (11/1/2026). Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Jakarta Utara. Para tersangka yaitu Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Source: Republika January 11, 2026 15:16 UTC