KY-MA Terapkan Kode Etik Hakim Bermedsos(JAKARTA) Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menerapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam menggunakan media sosial (medsos). Para hakim yang menggunakan medsos diharapkan bijak dan menjaga kemuliaan profesi seorang hakim. KY sepakat dengan MA perlu dilakukan pembinaan terhadap hakim, bukan memberikan sanksi terhadap hakim yang tidak bijak bermedsos. Pembinaan dimaksudkan agar para hakim sadar terikat kode etik yang mengharuskan dirinya bersikap arif dan bijaksana. Harapannya, agar hakim lebih berhati-hati dalam memposting pernyataan atau pendapat di media sosial karena hakim terikat kode etik utk menjaga kemuliaan profesinya," kata Farid.
Source: Suara Pembaruan October 29, 2017 01:52 UTC