JawaPos.com–Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, telah menerima aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga dilakukan sedikitnya 150 hakim di Jawa Timur. Dia mengakui, tidak mudah menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat. ”Permainanya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata. Namun jika ditemukan, Mukti Fajar memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam itu akan disanksi berat. ”Nah, yang hitam-hitam ini kami sudah sepakat dengan MA untuk dihabisi,” terang Mukti Fajar Nur Dewata.
Source: Jawa Pos September 26, 2021 15:33 UTC