Perkara ini bahkan disebut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Kasus ini sendiri dikabarkan pernah dilaporkan ke Propam Polri pada Maret 2022, saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Pria dengan pangkat terakhir aiptu itu menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia menyebutkan bahwa keuntungan dari tambang ilegalnya mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar per bulan. Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Source: Jawa Pos November 08, 2022 21:16 UTC