SERANG, KOMPAS.com - Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 pada hari Senin, 5 Oktober 2020. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan, kasus baru Covid-19 di Kabupaten Serang mengalami peningkatan signifikan selama satu pekan. Bukan sumbangan dari klaster Pilkada. Justru kasus (Covid-19) di Kabupaten Serang banyak pada klaster perusahaan dan klaster keluarga," kata Ati kepada wartawan, Senin (5/10/2020). Tes swab massifJuru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Serang Agus Sukmayadi menambahkan, guna menekan kasus pihaknya akan melakukan pendispilinan kembali protokol kesehatan secara ketat.
Source: Kompas October 06, 2020 01:07 UTC