Terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor ini semua, ya semua, kelihatan sekali enggan untuk memperjuangkan pengesahannya. Entah mengapa RUU Perampasan Aset Koruptor (plus RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, artinya pembatasan transaksi uang cash) ini terkesan tidak popular dikalangan politisi. Dikatakannya bahwa Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor adalah prioritas (hal utama) untuk diperjuangkan oleh “Fraksi PSI” manakala nanti duduk di Parlemen Senayan (DPR-RI). Ngeri memang, RUU Perampasan Aset Koruptor ini bisa jadi senjata makan tuan dari mereka yang mengesahkannya. Sudah diantisipasi bahwa program “Bersih-bersih DPR” yang dicanangkan PSI bakal mendapat perlawanan dari para koruptornya, juga dari para buzzer partai koruptor itu.
Source: Jawa Pos October 10, 2023 04:03 UTC