Kaji Permendag soal Gula Rafinasi, Ini Catatan ICW - News Summed Up

Kaji Permendag soal Gula Rafinasi, Ini Catatan ICW


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) menyebut terdapat indikasi korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag) No 16/M-DAG/Per/3/2017. Pertama, penunjukan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan. Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proses pelaksanaan lelang penyelenggara lelang pasar gula rafinasi semestinya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan. Namun, dalam selang waktu kurang dari dua bulan, yaitu 12 Mei 2017, penyelenggara lelang telah ditetapkan. Berdasarkan Permendag, penyelenggara lelang gula kristal rafinasi diberi keleluasaan untuk mengenakan biaya transaksi.


Source: Kompas May 02, 2019 05:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */