Kalah, PT Semen Indonesia Ogah Komentari Putusan MA - News Summed Up

Kalah, PT Semen Indonesia Ogah Komentari Putusan MA


TEMPO/Amston ProbelTEMPO.CO, Semarang - Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto belum mau berkomentar banyak ihwal putusan Mahkamah Agung yang memenangkan peninjauan kembali gugatan warga Rembang terkait dengan izin pendirian pabrik Semen Indonesia yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Jika sudah diberi tahu, ucap Agung, manajemen PT Semen Indonesia akan taat pada putusan pengadilan yang mengikat. Baca: MA Kabulkan Upaya Peninjauan Kembali atas Semen IndonesiaSebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Perkara gugatan ini awalnya diajukan Joko Prianto bersama warga Rembang yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat II. Obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia.


Source: Koran Tempo October 11, 2016 07:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */