TEMPO/ Ali SaidTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi mencoret sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug sesuai dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, yang memenangkan warga Negara Inggris Russel Vince. Dalam putusan yang diketok pada September 2015 tersebut, majelis hakim memang memerintahkan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menarik sertifikat dan melarang pemakaian lambang dalam merek Cap Kaki Tiga. "Sejak 2 September 2016, sudah dicoret merek itu," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman, Senin, 12 September 2016. Sedangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan hingga hari ini belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang juga meminta menarik seluruh produk dengan cap merek tersebut. "Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia," kata Oktavian.
Source: Koran Tempo September 12, 2016 08:37 UTC