Kantongi 85.107 KTP, Calon Independen Bisa Maju di Pilwalkot Depok - News Summed Up

Kantongi 85.107 KTP, Calon Independen Bisa Maju di Pilwalkot Depok


Depok, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memberikan jalan bagi pasangan calon yang ingin berlaga melalui jalur independen dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Depok pada 2020. Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, Depok termasuk daerah yang memiliki jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa. "Syarat dukungannya itu kan KTP dan surat pernyataan dukungan, dalam satu format, 1 lembar satu orang. Selanjutnya, urai Nana, paslon wajib membawa lembaran KTP dan surat pernyataan dukungan dari 85.107 pendukung dan digandakan saat mendaftar. KPU Kota Depok dikatakan Nana segera melakukan sosialisasi terkait syarat dukungan calon perseorangan ini pada akhir Oktober 2019.


Source: Suara Pembaruan October 29, 2019 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */