Kapolres Bengkulu Dipukul Narapidana, KPLP Jadi Tersangka - News Summed Up

Kapolres Bengkulu Dipukul Narapidana, KPLP Jadi Tersangka


REUTERS/BeawihartaTEMPO.CO, Bengkulu - Penyidik Kepolisian Resor Bengkulu menetapkan sembilan narapidana dan dua sipir, termasuk Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Bentiring Kelas II-A Kota Bengkulu berinisial HT, sebagai tersangka. "Dia menolak membukakan pintu sel penjara," kata Kepala Polres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Ardian Indra Nurinta, Jumat, 22 Juli 2016. KPLP ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi petugas saat akan melakukan razia narkoba di dalam penjara pada Kamis malam lalu, 21 Juli 2016. Namun, secara mendadak, sipir membuka semua pintu sel sehingga semua tahanan keluar dari kamar dan penjara menjadi heboh. Menurut dia, awalnya petugas lembaga pemasyarakatan enggan membukakan pintu sel penjara saat polisi hendak melakukan razia.


Source: Koran Tempo July 22, 2016 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */