Kasus Pungli yang dilakukan Kapolres Kediri telah mengalami perkembanganREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan segera menjalani sidang profesi dan kode etik terkait dugaan kasus Pungli yang dilakukannya. "Tahapan pemeriksaan Propam (profesi dan pengamanan) untuk selanjutnya diarahkan untuk ditangani komisi sidang profesi dan kode etik," kata Listyo saat dikonfirmasi Republika, Senin (27/8). Listyo tidak menyebutkan secara rinci waktu dilakukannya proses sidang profesi dan kode etik tersebut. Namun dengan ditangani oleh Komisi Sidang Profesi dan Kode Etik, proses terhadap Erick Hermawan telah mengalami perkembangan. (Baca: Kasus Pungli, Kapolres Kediri Terancam Dijerat UU Tipikor)Dalam pernyataan sebelumnya, Arief menyebutkan adanya kemungkinan AKBP Erick bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Source: Republika August 27, 2018 10:18 UTC