Kapolri Bakal Proses Pidana Anggota yang Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J - News Summed Up

Kapolri Bakal Proses Pidana Anggota yang Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan 25 anggota Polri yang diperiksa oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) terancam dipidana apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J. “25 personel yang saat ini diperiksa akan menjalani proses pelanggaran kode etik, dan apabila diperlukan proses pidana,” kata Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022. Foto: Antara FotoVideo Editor: Ryan Maulana


Source: Koran Tempo August 05, 2022 06:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */