REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan proses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung. Salah satu saksi yang akan dimintai keterangan adalah Front Pembela Islam (FPI), namun FPI meminta waktu pemeriksaan ditunda. Tito mengapresiasi Ahok yang datang lebih dulu untuk memberikan keterangan perihal surah Al Maidah ayat 51 yang diduga telah dinistakan. Sehingga Tito juga berharap agar pihak lain yang dibutuhkan polisi dapat melakukan hal yang sama sehingga proses penyelidikan dapat berjalan cepat. Prinsipnya kita laksanakan proses hukum ini sehingga sama semua di mata hukum," jelasnya.
Source: Republika October 31, 2016 08:52 UTC