Kapolri Cabut Maklumat Larangan Berkerumun - News Summed Up

Kapolri Cabut Maklumat Larangan Berkerumun


JawaPos.com – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akhirnya mencabut Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Maklumat tersebut ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020 lalu Pencabutan Maklumat itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/9/XII/OPS.2./2020 tanggal 4 Januari 2021. ST tersebut ditandangani Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. “Benar ada telegram dicabut karena waktunya sudah selesai,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (4/1). Dengan berakhirnya Operasi Lilin itu, maka Maklumat Kapolri tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku.


Source: Jawa Pos January 05, 2021 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */