''Kalau ada yang menyampaikan keberatan-keberatan gunakan mekanisme jalur hukum," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). Dia menuturkan, beras yang dibeli oleh PT IBU ini berasal dari petani. Dia lantas memaparkan, PT IBU membeli gabah dari petani dengan harga Rp 4.900 per kilogram. Penggiling yang kecil ini juga memerlukan hidup, penggiling yang kecil juga memerlukan ada tenaga kerjanya yang perlu mendapatkan pekerjaan. PT IBU katanya, juga menjual beras yang telah diolah melebihi harga pasar yang telah ditentukan pemerintah sebesar Rp 9.000 per kilogram.
Source: Jawa Pos July 26, 2017 02:37 UTC