Kapolri: Pengajuan Praperadilan SP3 Karhutla Harus Orang yang Berkompeten - News Summed Up

Kapolri: Pengajuan Praperadilan SP3 Karhutla Harus Orang yang Berkompeten


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak praperadilan membuka kembali penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di Riau yang menjerat 15 korporasi. Penolakan tersebut ternyata karena orang yang mengajukan gugatan terhadap diterbitkanya SP3 itu bukan orang yang berkompeten. "Orang yang mengajukan tidak tepat harus dilakukan oleh orang yang memiliki legal standing. Tito mengaku dengan Kapolda Riau yang baru Brigjen Zulkarnain bersikap terbuka untuk kembali membuka kasus kebakaran hutan tersebut. Bahkan Tito mengaku mendukung untuk membuka kembali kasus saat dirinya masih belum menjadi Kapolri.


Source: Republika November 12, 2016 09:46 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */