REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Karawang, menerapkan larangan merokok di sembarang tempat. Sebab, bila ada warga yang merokok sembarang di kawasan itu akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta. Kepala Seksi Penyelidikan Sat Pol PP Kabupaten Karawang, Asep Suryana, mengatakan, larangan merokok di sembarang tempat tersebut, tertuang dalam Perbup No 25/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "KTR ini berlaku di seluruh kantor pemerintahan. Selain kantor pemerintahan, lanjut Asep, KTR juga berlaku di sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, serta ruang publik lainnya.
Source: Republika November 13, 2016 05:07 UTC