Pasalnya, dari sejumlah terpidana pelanggar syariat Islam yang telah mendapat vonis hakim, ada satu orang yang hingga saat ini belum bisa dieksekusi cambuk, karena berumur tua dan sakit-sakitan. Kata dia, pihak Kejari selaku eksekutor terhadap pelaku pelanggar syariat Islam, mengalami kendala dalam mengeksekusi hukuman cambuk. Akibatnya, salah seorang terpidana, Tarmizi (52), dalam kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini tidak bisa diekseskusi, karena dalam kondisi sakit. Beberapa kali dihadirkan ke lokasi eksekusi, setelah kondisi kesehatannya dicek, tim dokter selalu merekomendasikan terhadap yang bersangkutan tidak layak dieksekusi karena tekanan darahnya naik. Menurutnya, terhadap terpidana yang tidak bisa dicambuk tidak mungkin selamanya dilakukan penahanan badan dalam penjara sampai masa hukumannya berakhir.
Source: Republika October 31, 2016 08:35 UTC