JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas vonis bebas Legal Manager PT. Duta Palma Suheri Terta. Berdasarkan putusan kasasi, MA lantas menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Lembaga antirasuah akan segera mengeksekusi vonis 3 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA tersebut. Karena MA memerintahkan agar Suheri Terta menjalani hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam putusan kasasi.
Source: Jawa Pos June 04, 2021 04:52 UTC