Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dasar laporan pihak pengelola apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka City. Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen yang dikembangkan PT Duta Paramindo Sejahtera tersebut. "Jadi saran saya, waspadalah saat Anda ingin membeli unit di Apartemen Green Pramuka City. Saya hanya tidak ingin Anda menyesal kemudian seperti saya," tulis Acho di akhir blognya seperti dikutip Kompas.com, Senin (7/8/2017). "Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan menduduki peringkat kedua dengan presentase 18 persen dari total pengaduan di YLKI," ujar Tulus.
Source: Kompas August 07, 2017 01:56 UTC