REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan dan proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menunjukan apakah pemerintah menghormati hukum atau tidak. Masyarakat akan bisa menilainya berdasarkan keputusan hukum terhadap tersangka penista agama Islam. Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kaspudin Nor mengatakan aparat hukum harus profesional dan independen. Dudukan hukum pada tempatnya, sebagaimana peraturan-peraturan hukum yang ada, baik di dalam UU maupun kebiasaan yang ada. Sebab, hukum harus sama dan setiap orang kedudukannya sama di depan hukum.
Source: Republika December 01, 2016 10:07 UTC