Kasus Century, KPK Cegah Robert Tantular ke Luar NegeriJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular untuk bepergian ke luar negeri. “Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). Surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Robert Tantular telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham pada pertengahan Desember 2018. Diketahui, Robert Tantular divonis 21 tahun penjara atas empat delik, yakni dua kasus pidana perbankan dan dua kasus tindak pidana pencucian uang. Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.
Source: Suara Pembaruan December 28, 2018 02:15 UTC