REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkaca dari kasus fetish jarik yang beredar di media sosial, ada hal-hal yang bisa menjadi pelajaran. Psikolog klinis dewasa, Nirmala Ika, menyarankan orang-orang tidak memberikan label pada seseorang tanpa adanya pemeriksaan klinis dari pakar yang kompeten. Ia mengatakan kekerasan seksual juga memiliki bentuk-bentuk lainnya seperti eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kehamilan dan pemaksaan kontrasepsi. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga kini masih diwarnai kontroversi di kalangan masyarakat dan tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di sisi lain, ada pendapat yang mengatakan RUU PKS perlu segara disahkan karena korban kekerasan seksual masih sulit memperoleh perlindungan dalam berbagai aspek.
Source: Republika July 31, 2020 12:11 UTC