Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengajukan usulan pencegahan keluar negeri atau pencekalan terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sehingga sampai dengan saat ini total ada 13 orang yang dicekal. Dijelaskan Hari, langkah pencegahan tersebut dilakukan setelah melihat perkembangan penyidikan yang diperoleh oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun demikian, dari informasi yang beredar, tiga inisial yang kembali dilakukan pencegahan, masing-masing Syahriman (mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya), Agustin Widhiastuti (mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya) dan Mohammad Rommy (swasta). Dengan penambahan pencekalan tersebut, berarti hingga saat ini sudah ada 13 orang yang dicekal oleh Kejagung, yakni Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Asmawi Syam mantan Direktur Utama Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto CEO Plaza Ummat Market Place, Eldin Rizal Nasution mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya, Muhammad Zamkhani mantan Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya, Djonny Wiguna mantan Komisaris Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, De Yong Adrian mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya, Syahriman mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya dan Mohammad Rommy.
Source: Suara Pembaruan January 11, 2020 01:18 UTC