JawaPos.com – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun pidana penjara, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq Shihab diyakini melanggar protokol kesehatan, sehingga meningkatkan kasus aktif Covid-19. “ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Syahnan Tanjung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5). Rizieq Shihab juga dituntut pencabutan hak untuk memperoleh dalam jabatan di segala organisasi masyarakat selama 3 tahun. “Hal-hal yang meringankan terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang,” pinta Jaksa.
Source: Jawa Pos May 17, 2021 14:55 UTC