Kasus Kerumunan di Megamendung, Rizieq Dituntut 10 Bulan dan Rp 50 Jut - News Summed Up

Kasus Kerumunan di Megamendung, Rizieq Dituntut 10 Bulan dan Rp 50 Jut


JawaPos.com – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rizieq Shihab diyakini melanggar protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Menjatuhkan pidana terhada terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan,” sambungnya. Dalam situasi pandemi Covid-19, seharusnya Rizieq Shihab sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harus mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Hal yang memberatkan, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada 2008.


Source: Jawa Pos May 17, 2021 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */