Ada kemungkinan policy-nya yang salah, kebijakannya, tapi juga ada kemungkinan pelaksanaan yang salah," kata Rizal setelah diperiksa dalam dugaan korupsi BLBI di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 2 Mei 2017. Rizal Ramli mencontohkan kesalahan pengambilan kebijakan hingga menyebabkan kerugian negara seperti yang terjadi dalam kasus Bank Century. Dalam kasus BLBI ini, dalam Inpres ini, tanya sama KPK saja," ujarnya. Dalam kasus dugaan korupsi BLBI, KPK telah menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2002 Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka. Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK: Kerugian Negara Rp 3,7 TriliunRizal menduga ada lebih dari satu obligor yang mendapat SKL meskipun belum melunasi utangnya.
Source: Koran Tempo May 02, 2017 11:21 UTC