Kamis, 13 April 2017 | 20:42 WIBTersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Vidi Gunawan, adik kandung tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis, 13 April 2017. Baca: Saksi Sebut Andi Narogong Buat Pertemuan Sebelum Lelang E-KTPFebri menjelaskan dalam kasus e-KTP, Vidi berperan sebagai pengantar uang dari Andi kepada Yosep Sumartono. Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Perpanjang Penahanan Andi NarogongKPK telah menetapkan Andi Agustinus sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Baca: KPK Usut Hubungan Setya Novanto dengan Andi NarogongAndi pun berperan aktif dalam proses pengadaan e-KTP.
Source: Koran Tempo April 13, 2017 13:37 UTC