hukumTersangka korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Penahanan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 yang kini tengah didalami penyidik. Menurut Asep, dana yang terkumpul dari para penyelenggara haji khusus diduga tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Awalnya, pembagian kuota tambahan mengacu pada komposisi 92 persen bagi jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Source: Jawa Pos March 13, 2026 06:22 UTC