Kasus Narkoba, Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun[DENPASAR] Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahundari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 41, dituntut 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.Tuntutan itu disampaikan dalam sidang agenda tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/5). Selain dituntut 15 tahun penjara, terdakwa Jro Jangol yang notabene pentolan salah satu ormas juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Luh Ratna Dewi juga ditungtut JPU Putu Gede Suriawan cs hukuman 15 tahun penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Rabu (2/5) sore. Selain dituntut 15 tahun penjara, Luh ratna Dewi juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Akhirnya, terdakwa yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua DPRD Bali ini berhasil ditangkap polisi, 13 November 2018 malam sekitar pukul 22.15 Wita.
Source: Suara Pembaruan May 18, 2018 04:07 UTC