"Pemanggilan selalu ada," kata Dandeni melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 3 Oktober 2016. Meski sudah dipanggil sebanyak empat kali, Dahlan selalu mangkir. Karena itu, kejaksaan menunggu Dahlan berada di Indonesia sehingga bisa memenuhi panggilan kejaksaan. "Kalau sudah ada di Indonesia, Dahlan harus datang saat pemanggilan, tidak ada alasan lagi." Saat itu Dahlan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I untuk mengikuti program pengampunan pajak.
Source: Koran Tempo October 03, 2016 06:11 UTC