Kasus Pelecehan di Starbucks, YLKI: Melanggar Hak Konsumen - News Summed Up

Kasus Pelecehan di Starbucks, YLKI: Melanggar Hak Konsumen


TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan aksi mantan karyawan Starbucks yang mengintip payudara seorang pengunjung lewat kamera CCTV melanggar hak konsumen. "Ini melanggar hak kenyamanan dan keamanan konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4," ujar Tulus melalui pesan singkat, Jumat, 3 Juli 2020. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan sejumlah hak konsumen. Di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Lalu ada hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.


Source: Koran Tempo July 03, 2020 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */