TEMPO.CO, Bandarlampung - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menetapkan 10 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro. Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. "Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan," tutur Pandra. Pandra melanjutkan untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya, namun proses penyidikan tetap berlanjut. Baca: Pembakaran Polsek Candipuro: Saksi Duga Warga Kecewa Dengan Kinerja Aparat
Source: Koran Tempo May 21, 2021 10:30 UTC