TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yosua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryo menyatakan jumlah tersangka kasus ini kemungkinan akan bertambah karena ada lima anggota polisi lainnya yang diduga terlibat. Dia menyatakan setidaknya terdapat 18 orang yang menjalani penempatan khusus, namun kini berkurang tiga orang karena Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal sudah menjalani proses pidana dan ditetapkan sebagai tersangka. Hendra Kurniawan disebut sebagai orang yang melakukan intimidasi terhadap keluarga Yosua. Peran Hendra Kurniawan cs lainnya
Source: Koran Tempo August 20, 2022 12:18 UTC