Kasus Pemecatan Doli Kurnia, 374 Pengacara Siapkan Pembelaan - News Summed Up

Kasus Pemecatan Doli Kurnia, 374 Pengacara Siapkan Pembelaan


Kemudian tanpa melalui rapat organisasi, dan terkesan dipaksakan. "Bahwa tindakan pemecatan itu adalah bentuk mal praktik administratif, karena dilakukan dengan tidak sesuai prosedur, baik yang berlaku di sebuah organisasi maupun perusahaan manapun," tutur Iskandar. Dia menambahkan, tidakan pemecatan itu dianggap bentuk kesewenang-wenangan kepemimpinan politik, yang mengarah pada berkembangnya sikap otoritarianisme dan barbarianisme. "Bahwa tindakan pemecatan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM," tegasnya. Menurut Iskandar, di era politik, demokrasi, dan hukum modern seperti saat ini, setiap individu memiliki kebebasan dan hak azazi memilih aspirasi politiknya.


Source: Jawa Pos September 06, 2017 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */