TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap ATP, 31 tahun, setelah diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap teman wanitanya berinisialNJ pada Sabtu, 23 Mei 2020. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, korban dan pelaku merupakan teman yang kenal melalui media sosial Tinder pada akhir 2019. Usai pertemuan itu, ATP dan NJ sering berkomunikasi dan kerap melakukan pertemuan. Hingga pada Sabtu malam 23 Mei 2020 pukul 20.00, ATP mengajak korban untuk bertandang ke indekosnya yang berada di Depok. Ia kemudian pergi meninggalkan indekos pelaku dan melaporkan hal ini ke Polsek Metro Depok.
Source: Koran Tempo May 28, 2020 09:33 UTC