Kasus Penistaan Agama, Pemilik "Rumah Mengenal Al-Quran" Divonis 2 Tahun Bui - News Summed Up

Kasus Penistaan Agama, Pemilik "Rumah Mengenal Al-Quran" Divonis 2 Tahun Bui


MATARAM, KOMPAS.com - Siti Aisyah, pemilik " Rumah Mengenal Al-Quran", yang terjerat kasus penistaan agama divonis 2 tahun enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menyatakan, Siti Aisyah telah terbukti bersalah menistakan agama dengan modus menyebarkan ajaran Islam yang bertentangan dengan kaidahnya. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan, Siti Aisyah yang melakukan penyebaran ajarannya melalui selebaran tersebut telah melanggar Pasal 156 Huruf a KUHP. Bahkan, lanjut hakim, Siti Aisyah yang membuka praktik mengenal Al-Quran di bilangan Kota Mataram itu, menurut keyakinan pribadinya, memandang bahwa Al-Quran tidak mengajarkan tentang shalat. Begitu juga pernyataan Siti Aisyah yang tidak meyakini adanya Al-Hadis sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.


Source: Kompas August 21, 2017 10:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */