Kasus Penolakan Tengku Zulkarnaen Ditangani Profesional[PONTIANAK] Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak menyatakan, pihaknya menangani kasus penolakan oleh sekelompok orang terhadap kehadiran Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain di Bandara Susilo Sintang, 12 Januari lalu secara profesional. Sehingga disimpulkan ada tiga dugaan tindak pidana dalam kasus itu, yang pertama melanggar pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan, kemudian UU Darurat, serta UU No. Aksi terkait penolakan Tengku Zulkarnaen ini berjalan damai, dan membantah isu yang beredar di media sosial yang menuliskan aksi akan berlanjut ke sweeping, serta keributan. “Kasus yang terjadi di bulan Juni 2016 ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy. Pertemuan tersebut terekam dalam video yang sudah tersebar berdurasi 1 jam 24 menit.
Source: Suara Pembaruan January 21, 2017 04:59 UTC