Salah satunya berkaca pada kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara dimana mayoritas korban adalah remaja. "Tentu saja KPAI berharap ini tidak sekadar memadamkan api sehingga nanti kasus ini berulang terjadi," kata Retno seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017). Baca juga; Tersangka Menyesal Telah Jual dan Konsumsi Obat PCCPermasalahan soal penyalahgunaan obat ini menurut dia, bukan menjadi kewajiban Kementerian Kesehatan saja. Terkait kasus kasus di Kendari, polisi telah sembilan orang sebagai tersangka kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya. Dua orang di antaranya merupakan apoteker dan asisten apoteker yang bekerja di salah satu apotik yang ada di Kendari.
Source: Kompas September 16, 2017 08:02 UTC